None
ID
Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Rosalina Dewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
['Ahmad Akbar Fua', 'Diterbitkan Januari', 'Ahmad Apriyono', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Kolaka - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa kasus korupsi tambang PT Amin Kolaka, Rabu (28/1/2026).
AdvertisementDiketahui, Posalina Dewi merupakan satu dari 9 orang terpidana korupsi, penjualan nikel secara ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia Kabupaten Kolaka.
Namun, Posalina dan 8 orang lainnya masih berupaya melakukan pencurian ore nikel di dalamnya dan mengatur penjualan secara ilegal.
JPU Kejati Sulawesi Tenggara M Yusran mengatakan, perkara Posalina Dewi merupakan terobosan hukum terbaru di Sulawesi Tenggara.
Kedelapannya yakni, Halim Oentoro, Heru Prasetyo, Posalina Dewi dan Erik Sunaryo dan Muliadi, Ridam dan Asrianto Tukimin.