Liputan6.com, Kolaka - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa kasus korupsi tambang PT Amin Kolaka, Rabu (28/1/2026). AdvertisementDiketahui, Posalina Dewi merupakan satu dari 9 orang terpidana korupsi, penjualan nikel secara ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia Kabupaten Kolaka. Namun, Posalina dan 8 orang lainnya masih berupaya melakukan pencurian ore nikel di dalamnya dan mengatur penjualan secara ilegal. JPU Kejati Sulawesi Tenggara M Yusran mengatakan, perkara Posalina Dewi merupakan terobosan hukum terbaru di Sulawesi Tenggara. Kedelapannya yakni, Halim Oentoro, Heru Prasetyo, Posalina Dewi dan Erik Sunaryo dan Muliadi, Ridam dan Asrianto Tukimin.