Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi, yaitu burung elang, di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 14 ekor burung elang telah berhasil diselamatkan dari salah seorang tersangka berinisial MA yang diduga menjadi dalang. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, ada tiga jenis burung elang dari jumlah 14 ekor. "Setelah kami mendapatkan informasi, kemudian pada saat kami datang ke lokasi dan mengamankan di TKP, bahwa terdapat 14 satwa, yaitu 14 ekor burung jenis Elang yang merupakan satwa yang dilindungi," ucap Wirdhanto di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026). AdvertisementDia mengatakan, rincian satwa itu, yaitu tiga ekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 10 ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus).