None
ID
Kejagung Minta Masyarakat Waspadai Surat Tilang Elektronik Palsu
['Adyaksa Vidi', 'Diterbitkan Januari', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Cek Fakta
Kejagung menegaskan Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
Modus penipuan biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
AdvertisementDalam modus kali ini, pelaku mengirimkan tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.
Korban juga bisa mengalami dampak kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
Sementara tampilan ETLE resmi kejaksaan yang bisa diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/ hanya meminta pengakses memasukkan nomor blanko tilang," bunyi pernyataan Kejagung dilansir laman Kejaksaan.go.id.