Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengetatan aturan kepemilikan saham publik dengan menaikkan batas minimal free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada kuartal pertama 2026 sebagai respons atas keputusan MSCI yang membekukan interim saham-saham Indonesia. Diketahui, untuk saat ini ketentuan free float minimal masih berada di level 7,5 persen. "Penyesuaian itu akan berlaku untuk seluruh emiten, baik yang IPO maupun existing (di bursa)," ujar Mahendra di BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Aturan free float 15 persen tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui IPO, tetapi juga untuk emiten yang saat ini sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).