Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Dalam sidang, terungkap fakta mengenai dugaan aliran dana kepada oknum petugas untuk memuluskan peredaran barang haram di dalam rutan. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan, keterangan saksi di persidangan membuka tabir gelap yang selama ini tertutup rapat terkait kondisi sebenarnya di dalam penjara. Kalau saya lihat, keterangan ini benar-benar menunjukkan adanya indikasi pembiaran," ia menambahkan.