Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor. Beleid ini mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Penerbitan Permendag tersebut bertujuan menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Advertisement“Kebijakan ini untuk memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia. Permendag ini mencakup ketentuan eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan produk ekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspor karet alam.