Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) membawa usulan pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan, penetapan wilayah pertambangan ditunggu pemerintah provinsi agar bisa disesuaikan dengan tata ruang di provinsi. AdvertisementIa menguraikan, sejumlah wilayah pertambangan yang menjadi acuan saat ini ditetapkan berdasarkan Provinsi seperti wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara. Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan penambahan WP Rakyat (WPR) dan tercatat sembilan blok WPR yang telah ditetapkan. “Perubahan Wilayah Pertambangan tidak mengurangi atau menghapus Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku,” jelasnya.