None
CA
Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah
['Muhammad Farih Fanani', 'Diterbitkan Januari', 'Septika Shidqiyyah', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2030, Nusron menjelaskan, lahan sawah termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hanya 13 persen dari total lahan sawah yang boleh dialihfungsikan.
Masalahnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi di seluruh Indonesia, baru sekitar 67,8 persen lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Bahkan bila mengacu pada RTRW kabupaten/kota, hanya 41 persen lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B.
Sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan sampai dia menentukan mana yang sudah LP2B, mana yang tidak," katanya.