Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus meminta kelonggaran terkait pengolahan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh warga lokal. Lantaran, aturan pemerintah bahkan Peraturan Menteri ESDM masih memiliki beleid terkait kewajiban pengolahan WPR sesuai KTP dan domisili. Dia menuturkan, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ingin menambang di daerah lain, tapi terbentur dengan regulasi. Demikian juga masyarakat lainnya yang merantai di Sulawesi Utara yang KTP-nya masih KTP asal. Ia berharap masih bisa lagi ditambah karena baru 6 kabupaten karena di Sulawesi Utara yang disetujui.