Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan 37 provinsi di Indonesia memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian wilayah pertambangan. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan ada 24 provinsi yang mengajukan perubahan wilayah pertambangan. Sementara, bagi 13 lainnya yang tidak mengajukan akan mengikuti penetapan wilayah pertambangan seperti sebelumnya. Sebagai informasi, setiap provinsi yang tidak mengajukan penyesuaian WP tetap mengacu pada Kepmen WP Tahun 2022 dengan evaluasi. Berikut daftar provinsi yang tidak mengajukan penyesuaian:1.