Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum atau Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan kesalahpahaman publik soal mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam sistem peradilan pidana. “Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Pengakuan bersalah ini tetap diadili,” katanya dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, meskipun terdakwa telah menyampaikan pengakuan bersalah, proses peradilan tetap berjalan. Jika dalam perkara biasa proses sidang berjalan panjang, maka dalam kasus pengakuan bersalah, pemeriksaan dialihkan ke acara singkat.