Advertisement"Tapi kalau saya ditanya sebagai Guru Besar Hukum Pidana, menurut pendapat saya, hal itu adalah (bentuk) pembelaan terpaksa," sambung Eddy Hiariej. "Hal itu bisa dilakukan pembelaan terpaksa selama barang curian itu masih berada dalam penguasaan pelaku. Kecuali pada saat dia mengejar, pelaku itu melepaskan barang curian, maka kalau terjadi apa-apa itu bukan pembelaan terpaksa," ungkap Eddy Hiariej. "Tapi kan dia masih pegang itu barang curian itu? "Kalau pembelaan terpaksa berarti no case, tidak ada kasus, kira-kira begitu.