Liputan6.com, Jakarta - Syalihin, terpidana mati kasus kepemilikan 214 kg ganja nekat melarikan diri sesaat setelah menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026). Pelarian gembong narkoba ini terekam jelas dalam kamera CCTV, dan berlangsung bak adegan film aksi. Syalihin merupakan bagian dari rombongan 40 terdakwa yang dibawa dari Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani persidangan. "Benar bang, ada 40 terdakwa yang dibawa (ke pengadilan), tapi hanya 39 yang kembali ke Lapas," kata Kepala KPLP Lapas Lubuk Pakam Nico Brata MP Nainggolan, Rabu (28/1/2026). Insiden ini terjadi di tengah kompleks pengadilan yang seharusnya dijaga ketat, terutama bagi terdakwa dengan vonis maksimal (hukuman mati).