None
ID
KPK Tegaskan ke Politikus Demokrat, Bekas Proyek Hambalang Tidak Bisa Dimanfaatkan
['Muhammad Radityo Priyasmoro', 'Diterbitkan Januari', 'Yacob Billiocta', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mega proyek Wisma Atlet yang berada di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor tidak bisa dimanfaatkan lantaran struktur tanah yang rentan.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, yang mempersoalkan mengapa proyek Hambalang tidak bisa dimanfaatkan setelah kasus rasuah inkracht.
Fitroh melanjutkan, pada tahun 2013 saat proyek tersebut terindikasi korupsi dan ditangani oleh penyidik, KPK bukan membuat proyek tersebut menjadi aset yang mangkrak.
"Jadi waktu itu kita diskusikan, ada beberapa upaya untuk kita lakukan agar itu dimanfaatkan.
Tetapi seluruh ahli mengatakan, akan lebih banyak mudaratnya kalau dimanfaatkan, karena struktur tanahnya itu sangat rentan," kata Fitroh saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).