Liputan6.com, Jakarta - Mengawali tahun baru 2026, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian kembali mengoptimalkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling wilayah Depok, Jawa Barat. Layanan ini menjadi sangat yang diminati oleh masyarakat karena SIM Keliling menawarkan efisiensi waktu dan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Depok. AdvertisementSIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya akan segera habis. Lokasi SIM Keliling tersebar di beberapa lokasi yang mudah untuk dijangkau oleh masyarakat. Bekerja sama dengan Polres Metro Depok, layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga Depok dapat menunaikan kewajiban perpanjangan SIM dengan tepat waktu.